Artinya “Bahwa Nabi saw melakukan i’tikaf pada hari kesepuluh terakhir dari bulan Ramadhan, (beliau melakukannya) sejak datang di Madinah sampai beliau wafat, kemudian istri-istri beliau melakukan i’tikaf setelah beliau wafat.” [HR. Muslim] 2. Waktu Pelaksanaan I’tikaf I’tikaf sangat dianjurkan dilaksanakan setiap waktu di bulan Ramadhan. * I'tikaf Ramadhan *. I’tikaf secara bahasa berarti menetap pada sesuatu. Sedangkan secara syar’i, i’tikaf berarti menetap di masjid dengan tata cara yang khusus disertai dengan niat.[1] Dalil Disyari’atkannya I’tikaf ... Ibnul Mundzir mengatakan, “Para ulama sepakat bahwa i’tikaf itu sunnah, bukan wajib kecuali jika seseorang mewajibkan bagi dirinya bernadzar untuk melaksanakan i’tikaf.”[2] Dari Abu Hurairah, ia berkata, كَانَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – يَعْتَكِفُ فِى كُلِّ رَمَضَانَ عَشْرَةَ أَيَّامٍ ، فَلَمَّا كَانَ الْعَامُ الَّذِى قُبِضَ فِيهِ اعْتَكَفَ عِشْرِينَ يَوْمًا “Nabi shallallahu alaihi wa sallam biasa beri’tikaf pada bulan Ramadhan selama sepuluh hari. Namun pada tahun wafatnya, Beliau beri’tikaf selama dua puluh hari”.[3] Waktu i’tikaf yang lebih afdhol adalah di akhir-akhir ramadhan 10 hari terakhir bulan Ramadhan sebagaimana hadits Aisyah, ia berkata, أَنَّ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – كَانَ يَعْتَكِفُ الْعَشْرَ الأَوَاخِرَ مِنْ رَمَضَانَ حَتَّى تَوَفَّاهُ اللَّهُ ، ثُمَّ اعْتَكَفَ أَزْوَاجُهُ مِنْ بَعْدِهِ “Nabi shallallahu alaihi wa sallam beri’tikaf pada sepuluh hari yang akhir dari Ramadhan hingga wafatnya kemudian isteri-isteri beliau pun beri’tikaf setelah kepergian beliau.”[4] Nabi shallallahu alaihi wa sallam beri’tikaf pada sepuluh hari terakhir dengan tujuan untuk mendapatkan malam lailatul qadar, untuk menghilangkan dari segala kesibukan dunia, sehingga mudah bermunajat dengan Rabbnya, banyak berdo’a dan banyak berdzikir ketika itu.[5] I’tikaf Harus Dilakukan di Masjid Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala, وَلَا تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ “Tetapi janganlah kamu campuri mereka sedang kamu beri’tikaf dalam masjid”QS. Al Baqarah 187. Demikian juga dikarenakan Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam begitu juga istri-istri beliau melakukannya di masjid, dan tidak pernah di rumah sama sekali. Ibnu Hajar rahimahullah berkata, “Para ulama sepakat bahwa disyaratkan melakukan i’tikaf di masjid.”[6] Termasuk wanita, ia boleh melakukan i’tikaf sebagaimana laki-laki, tidak sah jika dilakukan selain di masjid.[7] I’tikaf Boleh Dilakukan di Masjid Mana Saja Menurut mayoritas ulama, i’tikaf disyari’atkan di semua masjid karena keumuman firman Allah di atas yang artinya “Sedang kamu beri’tikaf dalam masjid”. [8] Imam Bukhari membawakan Bab dalam kitab Shahihnya, “I’tikaf pada 10 hari terakhir bulan Ramdhan dan i’tikaf di seluruh masjid.” Ibnu Hajar menyatakan, “Ayat tersebut surat Al Baqarah ayat 187 menyebutkan disyaratkannya masjid, tanpa dikhususkan masjid tertentu”[9].[10] Para ulama selanjutnya berselisih pendapat masjid apakah yang dimaksudkan. Apakah masjid biasa di mana dijalankan shalat jama’ah lima waktu[11] ataukah masjid jaami’ yang diadakan juga shalat jum’at di sana? Imam Malik mengatakan bahwa i’tikaf boleh dilakukan di masjid mana saja asal ditegakkan shalat lima waktu di sana, pen karena keumuman firman Allah Ta’ala, وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ “sedang kamu beri’tikaf dalam masjid”QS. Al Baqarah 187. Ini juga menjadi pendapat Imam Asy Syafi’i. Namun Imam Asy Syafi’i rahimahullah menambahkan syarat, yaitu masjid tersebut diadakan juga shalat Jum’at.[12] Tujuannya di sini adalah agar ketika pelaksanaan shalat Jum’at, orang yang beri’tikaf tidak perlu keluar dari masjid. Kenapa disyaratkan di masjid yang ditegakkan shalat jama’ah? Ibnu Qudamah katakan, “Shalat jama’ah itu wajib bagi laki-laki. Jika seorang laki-laki yang hendak melaksanakan i’tikaf tidak berdiam di masjid yang tidak ditegakkan shalat jama’ah, maka bisa terjadi dua dampak negatif 1 meninggalkan shalat jama’ah yang hukumnya wajib, dan 2 terus menerus keluar dari tempat i’tikaf padahal seperti ini bisa saja dihindari. Jika semacam ini yang terjadi, maka ini sama saja tidak i’tikaf. Padahal maksud i’tikaf adalah untuk menetap dalam rangka melaksanakan ibadah pada Allah.”[13] Wanita Boleh Beri’tikaf Sebagaimana Nabi shallallahu alaihi wa sallam mengizinkan istri beliau untuk beri’tikaf. Aisyah radhiyallahu anha berkata, كَانَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يَعْتَكِفُ فِى كُلِّ رَمَضَانَ ، وَإِذَا صَلَّى الْغَدَاةَ دَخَلَ مَكَانَهُ الَّذِى اعْتَكَفَ فِيهِ – قَالَ – فَاسْتَأْذَنَتْهُ عَائِشَةُ “Rasulullah shallallahu alaihi wasallam biasa beri’tikaf pada bulan Ramadhan. Apabila selesai dari shalat shubuh, beliau masuk ke tempat khusus i’tikaf beliau. Dia Yahya bin Sa’id berkata Kemudian Aisyah radhiyallahu anha meminta izin untuk bisa beri’tikaf bersama beliau, maka beliau mengizinkannya.”[14] Dari Aisyah, ia berkata, أَنَّ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – كَانَ يَعْتَكِفُ الْعَشْرَ الأَوَاخِرَ مِنْ رَمَضَانَ حَتَّى تَوَفَّاهُ اللَّهُ ، ثُمَّ اعْتَكَفَ أَزْوَاجُهُ مِنْ بَعْدِهِ “Nabi shallallahu alaihi wa sallam beri’tikaf pada sepuluh hari yang akhir dari Ramadhan hingga wafatnya kemudian isteri-isteri beliau pun beri’tikaf setelah kepergian beliau.”[15] Namun wanita boleh beri’tikaf di masjid asalkan memenuhi 2 syarat 1 Meminta izin suami dan 2 Tidak menimbulkan fitnah godaan bagi laki-laki sehingga wanita yang i’tikaf harus benar-benar menutup aurat dengan sempurna dan juga tidak memakai wewangian.[16] Lama Waktu Berdiam di Masjid Para ulama sepakat bahwa i’tikaf tidak ada batasan waktu maksimalnya. Namun mereka berselisih pendapat berapa waktu minimal untuk dikatakan sudah beri’tikaf. [17] Bagi ulama yang mensyaratkan i’tikaf harus disertai dengan puasa, maka waktu minimalnya adalah sehari. Ulama lainnya mengatakan dibolehkan kurang dari sehari, namun tetap disyaratkan puasa. Imam Malik mensyaratkan minimal sepuluh hari. Imam Malik juga memiliki pendapat lainnya, minimal satu atau dua hari. Sedangkan bagi ulama yang tidak mensyaratkan puasa, maka waktu minimal dikatakan telah beri’tikaf adalah selama ia sudah berdiam di masjid dan di sini tanpa dipersyaratkan harus duduk.[18] Yang tepat dalam masalah ini, i’tikaf tidak dipersyaratkan untuk puasa, hanya disunnahkan[19]. Menurut mayoritas ulama, i’tikaf tidak ada batasan waktu minimalnya, artinya boleh cuma sesaat di malam atau di siang hari.[20] Al Mardawi rahimahullah mengatakan, “Waktu minimal dikatakan i’tikaf pada i’tikaf yang sunnah atau i’tikaf yang mutlak[21] adalah selama disebut berdiam di masjid walaupun hanya sesaat.”[22] Yang Membatalkan I’tikaf Keluar masjid tanpa alasan syar’i dan tanpa ada kebutuhan yang mubah yang mendesak. Jima’ bersetubuh dengan istri berdasarkan Surat Al Baqarah ayat 187. Ibnul Mundzir telah menukil adanya ijma’ kesepakatan ulama bahwa yang dimaksud mubasyaroh dalam surat Al Baqarah ayat 187 adalah jima’ hubungan intim[23]. Yang Dibolehkan Ketika I’tikaf Keluar masjid disebabkan ada hajat yang mesti ditunaikan seperti keluar untuk makan, minum, dan hajat lain yang tidak bisa dilakukan di dalam masjid. Melakukan hal-hal mubah seperti mengantarkan orang yang mengunjunginya sampai pintu masjid atau bercakap-cakap dengan orang lain. Istri mengunjungi suami yang beri’tikaf dan berdua-duaan dengannya. Mandi dan berwudhu di masjid. Membawa kasur untuk tidur di masjid. Mulai Masuk dan Keluar Masjid Jika ingin beri’tikaf selama 10 hari terakhir bulan Ramadhan, maka seorang yang beri’tikaf mulai memasuki masjid setelah shalat Shubuh pada hari ke-21 dan keluar setelah shalat shubuh pada hari Idul Fithri menuju lapangan. Hal ini sebagaimana terdapat dalam hadits Aisyah, ia berkata, كَانَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يَعْتَكِفُ فِى كُلِّ رَمَضَانَ ، وَإِذَا صَلَّى الْغَدَاةَ دَخَلَ مَكَانَهُ الَّذِى اعْتَكَفَ فِيهِ – قَالَ – فَاسْتَأْذَنَتْهُ عَائِشَةُ “Rasulullah shallallahu alaihi wasallam biasa beri’tikaf pada bulan Ramadhan. Apabila selesai dari shalat shubuh, beliau masuk ke tempat khusus i’tikaf beliau. Dia Yahya bin Sa’id berkata Kemudian Aisyah radhiyallahu anha meminta izin untuk bisa beri’tikaf bersama beliau, maka beliau mengizinkannya.”[24] Namun para ulama madzhab menganjurkan untuk memasuki masjid menjelang matahari tenggelam pada hari ke-20 Ramadhan. Mereka mengatakan bahwa yang namanya 10 hari yang dimaksudkan adalah jumlah bilangan malam sehingga seharusnya dimulai dari awal malam. Adab I’tikaf Hendaknya ketika beri’tikaf, seseorang menyibukkan diri dengan melakukan ketaatan seperti berdo’a, dzikir, bershalawat pada Nabi, mengkaji Al Qur’an dan mengkaji hadits. Dan dimakruhkan menyibukkan diri dengan perkataan dan perbuatan yang tidak bermanfaat.[25] [1] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 2/1699. [2] Al Mughni, 4/456. [3] HR. Bukhari no. 2044. [4] HR. Bukhari no. 2026 dan Muslim no. 1172. [5] Latho-if Al Ma’arif, hal. 338 [6] Fathul Bari, 4/271. [7] Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 2/13775. [8] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 2/151. [9] Fathul Bari, 4/271. [10] Adapun hadits marfu’ dari Hudzaifah yang mengatakan, ”Tidak ada i’tikaf kecuali pada tiga masjid yaitu masjidil harom, masjid nabawi dan masjidil aqsho”; perlu diketahui, hadits ini masih diperselisihkan statusnya, apakah marfu’ sabda Nabi atau mauquf perkataan sahabat. Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 2/151. Jika melihat perkataan Ibnu Hajar Al Asqolani rahimahullah, beliau lebih memilih bahwa hadits tersebut hanyalah perkataan Hudzaifah ibnul Yaman. Lihat Fathul Bari, 4/272. [11] Walaupun namanya beraneka ragam di tempat kita, baik dengan sebutan masjid, musholla, langgar, maka itu dinamakan masjid menurut istilah para ulama selama diadakan shalat jama’ah lima waktu di sana untuk kaum muslimin. Ini berarti jika itu musholla rumahan yang bukan tempat ditegakkan shalat lima waktu bagi kaum muslimin lainnya, maka ini tidak masuk dalam istilah masjid. Sedangkan dinamakan masjid Jaami’ jika ditegakkan shalat Jum’at di sana. Lihat penjelasan tentang masjid di Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 2/13754. [12] Lihat Al Mughni, 4/462. [13] Al Mugni, 4/461. [14] HR. Bukhari no. 2041. [15] HR. Bukhari no. 2026 dan Muslim no. 1172. [16] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 2/151-152. [17] Lihat Fathul Bari, 4/272. [18] Idem. [19] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 2/153. [20] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 2/154. [21] I’tikaf mutlak, maksudnya adalah i’tikaf tanpa disebutkan syarat berapa lama. [22] Al Inshof, 6/17. [23] Fathul Bari, 4/272. [24] HR. Bukhari no. 2041. [25] Lihat pembahasan I’tikaf di Shahih Fiqh Sunnah, 2/150-158. NamaAdifa (tulisan arab : أضيف) adalah nama bagus dan indah untuk anak bayi perempuan islam. Selain tergolong dalam nama bayi islam dari asal bahasa Islami, unik nya kata ini ada pada arti dan maksud nama Adifa yang memiliki makna (1) Pintar (2) Berbakat. Kita pun dapat maknai arti Pintar, dan Berbakat sebagai doa agar calon bayi perempuan

Teks Jawaban I'tikaf dianjurkan berdasarkan Al-Qur’an, Sunah dan Ijmak. Dari Kitab adalah firman-Nya Ta’ala وَعَهِدْنَا إِلَى إِبْرَاهِيمَ وَإِسْمَاعِيلَ أَنْ طَهِّرَا بَيْتِيَ لِلطَّائِفِينَ وَالْعَاكِفِينَ وَالرُّكَّعِ السُّجُودِ سورة البقرة 125 “Dan telah Kami perintahkan kepada Ibrahim dan Ismail "Bersihkanlah rumah-Ku untuk orang-orang yang thawaf, yang i'tikaf, yang ruku' dan yang sujud". QS. Al-Baqarah 125 Dan firman lainnya, “Janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri'tikafdalam mesjid.” QS. Al-Baqarah 187 Sementara dalam sunah, banyak hadits diantaranya adalah hadits Aisyah radhiallahu anha كَانَ يَعْتَكِفُ الْعَشْرَ الأَوَاخِرَ مِنْ رَمَضَانَ حَتَّى تَوَفَّاهُ اللَّهُ ، ثُمَّ اعْتَكَفَ أَزْوَاجُهُ مِنْ بَعْدِهِ رواه البخاري، رقم 2026 ومسلم، 1172 “Biasanya Nabi sallallahu’alaihi wa sallam beri'tikaf pada sepuluh malam akhir Ramadan sampai Allah wafatkan. Kemudian istri-istrinya beri'tikaf setelah itu.” HR. Bukhari, no. 2026 dan Muslim, no. 1172 Sementara ijmak, telah dinukil bukan hanya seorang ulama tentang ijmak consensus dianjurkannya beri'tikaf. Seperti An-Nawawi, Ibnu Qudamah, Syaikhul Islam dan lainnya. Silahkan lihat Al-Majmu, 4/404. Al-Mughni, 4/456 dan Syarh Al-Umdah, 2/711. Syeikh Ibnu Baz rahimahullah dalam Majmu’ Fatawa, 15/437 berkata, “Tidak diragukan lagi bahwa I'tikaf di masjid merupakan salah satu kebaikan. Di bulan Ramadan itu lebih utama dibandingkan di selain Ramadan. Dan ia dianjurkan di bulan Ramadan dan lainnya.” Selesai dengan ringkasan. Kedua Hukum beri'tikaf. Asal dalam beri'tikaf adalah sunnah bukan wajib. Kecuali kalau dia bernazar, maka menjadi wajib. Berdasarkan sabda Nabi sallallahua’ali wa sallam مَنْ نَذَرَ أَنْ يُطِيعَ اللَّهَ فَلْيُطِعْهُ ، وَمَنْ نَذَرَ أَنْ يَعْصِيَهُ فَلا يَعْصِهِ رواه البخاري، 6696 “Barangsiapa yang bernazar untuk ketaatan kepada Allah, maka dia harus mentaati-Nya. Dan barangsiapa yang bernazar bermaksiat kepada Allah, maka jangan berbuat maksiat.” HR. Bukhari, no. 6696 Dan karena Umar radhiallahu anhu berkata, “Wahai Rasulallah, sesungguhnya sewaktu jahiliyah saya bernazar untuk beri'tikaf semalam di Masjidil Haram, maka beliau bersabda, “Tunaikan nazarmu.” HR. Bukhari, no. 6697 Ibnu Al-Munzir dalam kitab Al-Ijma' hal. 53 mengatakan, “Mereka para ulama berijmak bahwa i'tikaf adalah sunah dan tidak diwajibkan kepada manusia. Kecuali kalau seseorang mewajibkan dirinya dengan nazar, maka menjadi wajib atasnya.” Silahkan lihat kitab Fiqh Al-I'tikaf’ karangan DR. Khalid Al-Musyaiqih, hal. 31.

Katamutiara tentang masalah hidup. Cepat atau lambat semua orang pasti akan mengalami kesedihan dan kecewa karena berbagai hal. Kata kata bijak cinta kadang sering kita cari untuk mencari kata kata yang sesuai dengan perasaan kita. Bersahabatlah dengan masalah karena masalah yang membuatmu tumbuh dalam kebijaksanaan.

Fiqih Tuntunan Itikaf di Bulan Ramadhan FIQH RINGKAS TERKAIT I'TIKAF 10 HARI TERAKHIR RAMADHAN Pada sepuluh hari terakhir dibulan Ramadhan Rasulullah ﷺ lebih bersungguh-sungguh dan memperbanyak dalam beribadah dan beramal. Hal ini sebagaimana yang diriwayatkan oleh Aisyah radiyallahu anha menuturkan, يَجْتَهِدُ فِى الْعَشْرِ الأَوَاخِرِ مَا لاَيَجْتَهِدُ فِى غَيْرِه“Bahwasannya Nabi ﷺ bersungguh-sungguh beribadah dan beramal –ed pada sepuluh hari terakhir di bulan Ramadhan yang tidak seperti bersunguh-sungguh dihari lainnya.” HR. Muslim Dan dalam hadits yang lain Aisyah radiyallahu anhu menuturkan, إِذَا دَخَلَ الْعَشْرُ شَدَّ مِئْزَرَهُ وَأَحْيَا لَيْلَهُ وَأَيْقَظَ أَهْلَهُ“Nabi ﷺ apabila masuk sepuluh hari terakhir di bulan Ramadhan –ed mengencangkan sarungnya, menghidupkan malamnya dan membangunkan istrinya” HR. Bukhari dan Muslim Diantara bentuk untuk mengisi sepuluh malam terakhir di bulan Ramadhan adalah dengan melaksankan i’tikaf. ________________________________ DEFINISI DAN HUKUM I'TIKAF I’tikaf adalah Menetapnya seorang muslim yang mumayyiz di Masjid dalam rangka untuk melaksanakan keta'atan kepada Allah Ta'ala. Hukumnya sunnah, hal ini berdasarkan Al-Qur’an, As-Sunnah dan Ijma’. Allah Subhaanahu wata’aala berfirman وَلا تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي المَسَاجِدِ“tetapi janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri’tikaf dalam masjid.” Al-Baqarah ayat 187 Dari Aisyah Radhiyallaahu 'anha menuturkan “Bahwa Nabi ﷺ senantiasa beri’tikaf pada sepuluh terakhir dibulan Ramadhan sampai Allah mewafatkannya. Kemudian ber’itikaf istri-istri beliau setelahnya.” HR. Bukhari dan Muslim ________________________________ SYARAT-SYARAT I'TIKAF ⑴ Muslim yang mumayyiz dan berakal. Tidak sah i’tikaf dari seorang kafir, orang gila dan anak kecil. ⑵ Niat niat beri’tikaf dalam rangka beribadah kepada Allah Ta’alaa. Rasulullah ﷺ bersabda إنما الأعمال بالنيات “Sesungguhnya segala amalan tergantung dari niatnya.” HR. Bukhari dan Muslim ⑶ I’tikaf dilaksanakan di Masjid. Allah Subhaanahu wata’aala berfirman, وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي المَسَاجِدِ “Sedang kamu beri’tikaf dalam Masjid.” Al-Baqarah 187 ⑷ Masjid yang digunakan untuk i’tikaf adalah yang biasa dipakai shalat jama’ah. ⑸ Bersih dari hadats akbar besar. Tidak sah i’tikaf dalam keadaan junub, haid dan nifas. ________________________________ PEMBATAL I'TIKAF ➊ Keluar Masjid dengan sengaja tanpa adanya hajat kebutuhan. ➋Jima’ berhubungan suami istri walau seandainya dilakukan pada malam hari. Allah Subhaanahu wata’aala berfirman وَلا تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي المَسَاجِدِ “ tetapi janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri’tikaf dalam Masjid.” Al-Baqarah 187 ➌Hilangnya akal. Rusaknya i’tikaf dengan gila dan mabuk. ➍Haidh dan nifas ➎Murtad Allah Subhaanahu wata’ala berfirman لَئِنْ أَشْرَكْتَ لَيَحْبَطَنَّ عَمَلُكَ “Jika kamu mempersekutukan Allah, niscaya akan hapuslah amalmu.” Az-Zumar 65 ________________________________ KAPAN MULAI I'TIKAF? Barangsiapa yang berniat i’tikaf di sepuluh terakhir di bulan Ramadhan, maka dia masuk pada malam ke 21 Ramadhan. Sesaat setelah terbenam matahari pada hari ke 20. Ia mulai beri’tikaf pada malam itu. Dan keluar dari i’tikaf setelah terbenamnya matahari di hari terakhir bulan Ramadhan. Insya Allah inilah pendapat yang terpilih. ________________________________ YANG DISUNNAHKAN KETIKA I'TIKAF Memperbanyak ibadah kepada Allah dengan shalat, dzikir, membaca AL-Qur’an, berdo'a , memohon ampun dan bertaubat kepada-Nya serta ibadah-ibadah lainnya. ________________________________ YANG DIBOLEHKAN KETIKA I'TIKAF Dibolehkan untuk keluar dari Masjid untuk berwudhu, atau untuk buang hajat. Bagi orang yang beri’tikaf boleh untuk makan dan minum disertai dengan menjaga kebersihan Masjid. Wallahu a’lam bish shawwab. ________________________________ Sumber Kitab Fiqih Muyassar Fii Dhou`il Kitab Wassunnah. Alih Bahasa Al-Ustadz 'Abdullah Al-Jakarty -hafidzahullah- ______________ مجموعـــــة توزيع الفـــــوائد WA Forum Berbagi Faidah [FBF] KataKata Bijak Tentang Menyontek. Oleh Ahmad Diposting pada 29/11/2020. Memberikan kata kata bijak untuk bayi tanpa disadari juga akan menjadi sebuah pengingat memicu semangat baru dan mampu meningkatkan pemikiran positifnya. Persahabatan bukanlah tentang siapa yang kau kenal paling lama. Untuk mengunduh File Gunakan tombol download I’tikaf menurut pengertian bahasa berasal dari kata akafa–ya’kifu–ukufan. Bila kalimat itu dikaitkan dengan kalimat “an al-amr” menjadi "akafahu an al-amr" berarti mencegah. Bila dikaitkan dengan kata "ala" menjadi "akafa ala al-amr" artinya menetapi. Pengembangan kalimat itu menjadi i’takafa-ya’takifu-i’tikafan artinya tetap tinggal pada suatu tempat. Kalimat I’takafa fi al-masjid berarti “tetap tinggal atau diam di masjid”. Menurut pengertian istilah atau terminologi, i’tikaf adalah tetap diam di masjid untuk mendekatkan diri kepada Allah dengan beribadah, dzikir, bertasbih dan kegiatan terpuji lainnya serta menghindari perbuatan yang tercela. Hukum I'tikaf Hukum i’tikaf adalah sunnah, dapat dikerjakan setiap waktu yang memungkinkan terutama pada sepuluh hari terakhir dari bulan Ramadhan. عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا زَوْجِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَعْتَكِفُ الْعَشْرَ الْأَوَاخِرَ مِنْ رَمَضَانَ حَتَّى تَوَفَّاهُ اللَّهُ ثُمَّ اعْتَكَفَ أَزْوَاجُهُ مِنْ بَعْدِهِ Dari Aisyah isteri Nabi menuturkan, “Sesungguhnya Nabi melakukan i’tikaf pada sepu¬luh hari terakhir bulan Ramadhan hingga beliau wafat, kemudian istri-istrinya mengerjakan i’tikaf sepeninggal beliau”. Hadis Shahih, riwayat al-Bukhari 1886 dan Muslim 2006. عَنْ أُبَيِّ بْنِ كَعْبٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَعْتَكِفُ فِي الْعَشْرِ الْأَوَاخِرِ مِنْ رَمَضَانَ فَسَافَرَ سَنَةً فَلَمْ يَعْتَكِفْ فَلَمَّا كَانَ الْعَامُ الْمُقْبِلُ اعْتَكَفَ عِشْرِينَ يَوْمًا Dari Ubay bin Ka'ab berkata, “Sesungguhnya Rasulullah beri’tikaf pada sepuluh hari terakhir dari bulan Ramadhan. Pernah selama satu tahun beliau tidak beri’tikaf, lalu pada tahun berikutnya beliau beri’tikaf selama dua puluh hari”. Hadis Hasan, riwayat Abu Dawud 2107, Ibn Majah 1760, dan Ahmad 20317. Beri’tikaf di luar bulan Ramadhan, dijelaskan dalam hadis yang diriwayatkan oleh Aisyah عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَعْتَكِفُ فِي الْعَشْرِ الْأَوَاخِرِ مِنْ رَمَضَانَ فَكُنْتُ أَضْرِبُ لَهُ خِبَاءً فَيُصَلِّي الصُّبْحَ ثُمَّ يَدْخُلُهُ فَاسْتَأْذَنَتْ حَفْصَةُ عَائِشَةَ أَنْ تَضْرِبَ خِبَاءً فَأَذِنَتْ لَهَا فَضَرَبَتْ خِبَاءً فَلَمَّا رَأَتْهُ زَيْنَبُ ابْنَةُ جَحْشٍ ضَرَبَتْ خِبَاءً آخَرَ فَلَمَّا أَصْبَحَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَأَى الْأَخْبِيَةَ فَقَالَ مَا هَذَا فَأُخْبِرَ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَالْبِرَّ تُرَوْنَ بِهِنَّ فَتَرَكَ الِاعْتِكَافَ ذَلِكَ الشَّهْرَ ثُمَّ اعْتَكَفَ عَشْرًا مِنْ شَوَّالٍ Dari Aisyah berkata, “Nabi biasa beri’tikaf sepuluh hari terak¬hir dari bulan Ramadhan, kemudian aku memasang tirai untuk beliau, lalu beliau mengerjakan shalat Shubuh, kemudian beliau masuk ke dalamnya. Hafsah kemudian meminta izin pada Aisyah untuk memasang tirai, lalu Aisyah mengizinkannya, maka Haf¬sahpun memasang tirai. Waktu Zainab binti Jahsyi melihatnya, iapun memasang tirai juga. Pagi harinya Nabi menjumpai banyak tirai dipasang, lalu beliau bertanya “Apakah memasang tirai-tirai itu kamu pandang seba¬gai suatu kebaikan?”. Maka beliau meninggalkan i’tikaf pada bulan itu Ramadhan itu. Kemudian beliau beri’tikaf pada sepuluh hari dari bulan Syawal sebagai gantinya”. Hadis Shahih, riwayat al-Bukhari 1892 dan Muslim 2007. Rukun dan Syarat I’tikaf Rukun i’tikaf terdiri dari 1 Niat i’tikaf, baik i’tikaf sunnah atau i’tikaf nazar. Bila seorang muslim bernazar akan melakukan i’tikaf, maka baginya wajib melaksanakan nadzar tersebut dan niatnya adalah niat i’tikaf untuk menunaikan nazarnya. 2 Berdiam diri dalam masjid, sebentar atau lama sesuai dengan keinginan orang yang beri’tikaf atau mu’takif. I’tikaf di masjid bisa dilakukan pada malam hari ataupun pada siang hari. Syarat i’tikaf terdiri dari 1 Muslim, bagi non-muslim tidak sah melakukan i’tikaf. 2 Berakal, orang yang tidak berakal tidak sah melaksanakan i’tikaf. 3 Suci dari hadats besar. Yang Membatalkan I’tikaf I’tikaf di masjid menjadi batal disebabkan oleh 1 Bercampur dengan istri, berdasarkan firman Allah وَلَا تُبَٰشِرُوهُنَّ وَأَنتُمۡ عَٰكِفُونَ فِي ٱلۡمَسَٰجِدِۗ تِلۡكَ حُدُودُ ٱللَّهِ فَلَا تَقۡرَبُوهَاۗ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ ٱللَّهُ ءَايَٰتِهِۦ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمۡ يَتَّقُونَ “…Dan janganlah kamu campuri mereka istrimu itu, sedang kamu beri’tikaf di masjid, itulah ketuntuan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia agar mereka bertakwa”. QS. al-Baqarah, 2187. 2 Keluar dari masjid tanpa uzur atau halangan yang dibolehkan syariat. Tetapi bila keluar dari masjid karena ada uzur, misalnya buang hajat atau buang air kecil dan yang serupa dengan itu, tidak membatalkan i’tikaf. Diperbolehkan keluar dari masjid, karena mengantarkan keluarga ke rumah, atau untuk mengambil makanan di luar masjid, bila tidak ada yang mengantarkannya. Aisyah meriwayatkan عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا اعْتَكَفَ يُدْنِي إِلَيَّ رَأْسَهُ فَأُرَجِّلُهُ وَكَانَ لَا يَدْخُلُ الْبَيْتَ إِلَّا لِحَاجَةِ الْإِنْسَانِ Dari Aisyah menuturkan, “Nabi apabila beri’tikaf, beliau mendekatkan kepalanya kepadaku, lalu aku sisir rambutnya, dan beliau tidak masuk rumah kecuali untuk keperluan hajat manusia buang air besar atau buang air kecil”. Hadis Shahih, riwayat al-Bukhari 1889 dan Muslim 445. Dr KH Zakky Mubarak, Rais Syuriyah PBNU KajianRamadhan 15: I’tikaf Demi Raih Lailatul Qadar. oleh Muhammad Abduh Tuasikal, MSc. Kita telah mengetahui bahwa lailatul qadar adalah malam yang penuh kemuliaan dan punya keistimewaan dibanding malam-malam Jakarta - I'tikaf adalah ibadah yang dicirikan dengan berdiam diri di dalam masjid. Berdiam diri merujuk pada tidak keluar masjid karena sibuk melaksanakan berbagai ibadah wajib dan dari situs Muhammadiyah, i'tikaf telah dijelaskan dalam Al Quran surat Al Baqarah ayat 187ثُمَّ أَتِمُّوا۟ ٱلصِّيَامَ إِلَى ٱلَّيْلِ ۚ وَلَا تُبَٰشِرُوهُنَّ وَأَنتُمْ عَٰكِفُونَ فِى ٱلْمَسَٰجِدِ ۗ تِلْكَ حُدُودُ ٱللَّهِ فَلَا تَقْرَبُوهَا ۗ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ ٱللَّهُ ءَايَٰتِهِۦ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَّقُونَArab latin ṡumma atimmuṣ-ṣiyāma ilal-laīl, wa lā tubāsyirụhunna wa antum 'ākifụna fil-masājid, tilka ḥudụdullāhi fa lā taqrabụhā, każālika yubayyinullāhu āyātihī lin-nāsi la'allahum yattaqụnArtinya "Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai datang malam, tetapi janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri'tikaf dalam mesjid. Itulah larangan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, supaya mereka bertakwa."Dalam hadits yang diceritakan Aisyah RA, Nabi Muhammad SAW melakukan i'tikaf selama 10 hari terakhir bulan Ramadan. Berikut haditsnyaأَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَعْتَكِفُ اْلعَشَرَ اْلأَوَاخِرَ مِنْ رَمَضَانَ حَتَّى تَوَفَّاهُ اللهُ ثُمَّ اعْتَكَفَ أَزْوَاجُهُ مِنْ بَعْدِهِ. [رواه مسلم]Artinya "Nabi SAW melakukan i'tikaf pada hari kesepuluh terakhir dari bulan Ramadan, beliau melakukannya sejak datang di Madinah sampai beliau wafat, kemudian istri-istri beliau melakukan i'tikaf setelah beliau wafat." HR Muslim.Sebagai umatnya, semua tingkah laku Nabi SAW menjadi panutan dan pedoman dalam hidup. Termasuk melakukan i'tikaf yang disarankan bagi tiap muslim. Bagi yang ingin melaksanakan sunah Nabi SAW, berikut penjelasan tata cara dan pelaksanaannyaBacaan niat diperlukan untuk membedakan maksud seseorang berdiam diri di masjid. Apakah untuk ibadah atau melakukan aktivitas lain. Bagi yang ingin beribadah, tentu wajib taat pada rukun dan syarat yang dari buku Fikih Madrasah Tsanawiyah Kelas VIII karya H Ahmad Ahyar, Ahmad Najibullah, berikut niat i'tikaf dalam Arab dan latinنَوَيْتُ أَنْ أَعْتَكِفَ فِي هَذَا الْمَسْجِدِ مَا دُمْتُ فِيهِArab latin Nawaitu an a'takifa fī hādzal masjidi mā dumtu fīhArtinya "Saya berniat i'tikaf di masjid ini selama saya berada di dalamnya."B. Syarat i'tikafDalam situsnya, PP Muhammadiyah menjelaskan syarat diperlukan sebagai sahnya suatu ibadah. Syarat i'tikaf adalahMuslimSudah baligh bagi laki-laki dan perempuanHarus dilaksanakan di masjid baik yang biasa atau masjid jami'Telah berniat i'tikafBerakalSuci dari hadas Rukun i'tikafRukun adalah semua hal dalam ibadah yang telah menjadi bagian sehingga tak mungkin dipisah. Rukun wajib dilakukan selama ibadah sehingga sifatnya cenderung penjelasan tersebut, rukun i'tikaf adalahBerniat ibadah hanya untuk Allah SWTBerdiam diri di dalam masjid selama waktu ulama berbeda pendapat terkait lamanya berdiam diri dalam masjid. Ulama mahdzab Hanafi, Syafi'i, Hanbali menjelaskan i'tikaf bisa dilakukan satu jam Sa'ah pada siang atau malam dari situs Institut Agama Islam An Nur Lampung, ulama madzhab Maliki ada yang berpendapat i'tikaf dilakukan sehari semalam tanpa putus. Sedangkan yang lain mengatakan, i'tikaf dapat dilaksanakan sehari tanpa diambil jalan tengahnya, i'tikaf bisa dilakukan satu, dua, atau tiga jam. Namun i'tikaf juga dapat dilaksanakan 24 jam sesuai kemampuan tiap Tempat pelaksanaan i'tikafSesuai syarat i'tikaf, ibadah sunah ini harus dilaksanakan di masjid. Ketentuan ini untuk memudahkan jemaah i'tikaf saat harus salat, serta menekan risiko bercampurnya jemaah perempuan dan penjelasan ini, semoga tiap muslim dimudahkan untuk i'tikaf di 10 hari terakhir Ramadan. Dalam situ hadits dikisahkan, Nabi sangat menjaga ibadah ini meski bersifat sunahعَنْ أُبَيِّ بْنِ كَعْبٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَعْتَكِفُ فِي الْعَشْرِ الْأَوَاخِرِ مِنْ رَمَضَانَ فَسَافَرَ سَنَةً فَلَمْ يَعْتَكِفْ فَلَمَّا كَانَ الْعَامُ الْمُقْبِلُ اعْتَكَفَ عِشْرِينَ يَوْمًا DariArtinya Ubay bin Ka'ab RA berkata, "Sesungguhnya Rasulullah SAW i'tikaf pada 10 hari terakhir dari bulan Ramadan. Pernah selama satu tahun beliau tidak i'tikaf, lalu pada tahun berikutnya beliau i'tikaf selama dua puluh hari." HR Abu Daud. Simak Video "Jaga Kearifan Lokal, Masjid Al-Hikmah Dibangun dengan Nuansa Khas Bali" [GambasVideo 20detik] row/lus

PengurusMasjid Al Akbar meminta warga melakukan ibadah di rumah

KataRohani Kristen Tentang Pengampunan. Pengampunan Tuhan itu nyata, pertolongan dan tuntunan Tuhan yang mengarahkan kita kembali ke jalan yang lurus memang benar-benar nyata. Di bawah ini adalah beberapa kata rohani kristen tentang pengampunan Tuhan Yesus Kristus. “Kesalahan selalu dimaafkan, jika orang tersebut memiliki keberanian untuk
Wt6xD.
  • 9lqxp28q1h.pages.dev/79
  • 9lqxp28q1h.pages.dev/148
  • 9lqxp28q1h.pages.dev/30
  • 9lqxp28q1h.pages.dev/184
  • 9lqxp28q1h.pages.dev/360
  • 9lqxp28q1h.pages.dev/388
  • 9lqxp28q1h.pages.dev/265
  • 9lqxp28q1h.pages.dev/369
  • 9lqxp28q1h.pages.dev/10
  • kata mutiara tentang i tikaf