Pada dasarnya, batas luas kepemilikan tanah hak milik oleh perorangan atau badan hukum di Indonesia tergantung kepada kegunaan atau pemanfaatan dari tanah tersebut, seperti kepemilikan tanah pertanian dan tanah untuk rumah tinggal. Akan tetapi, perlu dicatat pula bahwa hanya badan hukum tertentu yang dapat mempunyai hak milik atas tanah.
Status kepemilikan tanah yang diatur dalam UUPA adalah sebagai berikut: Hak Milik (vide Pasal 20-27 UUPA) Hak milik adalah hak kepemilikan tanah yang paling fundamental dan kuat yang dapat dipunyai orang atas tanah. Hak ini dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain.
Hak milik merupakan hak turun temurun yang terkuat dan terpenuhi dan dapat dimiliki orang atas tanah. Kepemilikan tersebut wajib mengingat ketentuan dalam Pasal 6 UUPA yang berbunyi: "Semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial.". Hak ini dapat beralih dan dialihkan kepada orang lain. Pasal 21 UUPA menegaskan hanya warga negara Indonesia
Mengenai kepemilikan tanah di Indonesia, diatur sebagai berikut : Mengenai hak atas tanah maupun atas barang-barang dan hak-hak lain memiliki landasan idiil dari hak milik yaitu Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945. Sehingga secara yuridis formil, hak perseorangan ada dan diakui oleh Negara.
Memahami Aturan Main Kepemilikan Hak atas Tanah bagi Warga Asing. Tedapat persyaratan WNA yang ingin memiliki tanah di Indonesia seperti nilai transaksi minimum, luas maksimal, dokumen Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS) dan Kartu Izin Tinggal Tetap.
Ketimpangan kepemilikan tanah memang problem menahun di republik ini. Kementerian ATR/BPN memaparkan bahwa rasio gini tanah di Indonesia sudah mendekati 0,58. Artinya, satu persen dari total jumlah penduduk Indonesia menguasai 58 persen total luas tanah di Indonesia.
Dalam hukum pertanahan di Indonesia, hak-hak kepemilikan atas tanah dibagi menjadi beberapa jenis hak. Hak Milik atas tanah hanya dapat dimiliki oleh perorangan warga negara Indonesia, sedangkan Hak Guna Bangunan dan Hak Guna Usaha dapat dimiliki oleh Perorangan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia.
fBFvqwi. 9lqxp28q1h.pages.dev/3039lqxp28q1h.pages.dev/1649lqxp28q1h.pages.dev/2659lqxp28q1h.pages.dev/3969lqxp28q1h.pages.dev/2979lqxp28q1h.pages.dev/1449lqxp28q1h.pages.dev/3939lqxp28q1h.pages.dev/3709lqxp28q1h.pages.dev/40
kepemilikan tanah di indonesia